Kamis, November 20, 2008

Sudahkah ber-NPWP??

Baru-baru ini di kantor, ada sosialisasi mengenai NPWP? Sebagai orang awam, yang kutahu NPWP itu hanyalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Namun implementasi dari itu apa dan bagaimana, saya belum paham benar. Oleh karenanya dengan semangat 45, kuikuti sosialisasi NPWP.

Wah ternyata…………….

Sebagai orang yang taat pajak, memang seharusnya kita memiliki NPWP.. kalau tidak taat, apa kata dunia…….???
Mungkin masih ingat, bagaimana Dinas Pajak membuat iklan yang mudah dimengerti olah orang awam pajak. Terus terang saja, bagi saya, pajak masih momok. Dalam pikiran saya, yang namanya orang pajak itu menakutkan. Apalagi, saya sangat awam sekali dengan peraturan perpajakan.

Berangkat dari himbauan untuk pembuatan NPWP tersebut, di kantor mulai terlihat kesibukan baru, yaitu pembuatan NPWP. Mulai dari office boy, sopir, karyawan seperti saya, apalagi manager saya.. :D

Namun benarkah peraturan baru ini bisa menjadi mutualisme..? Ataukah hanya jebakan semata?

Memang sekarang masih was-was, ada perasaan kehidupan pribadi bakal diobok-obok, tidak ada kebebasan lagi (karena harus bener-bener terarsip dengan baik jika ada pemeriksaan dapat menunjukkan bukti-bukti yang akurat)

Kita sebagai warga Negara yang baik memang wajib memiliki Nomer Pokok Wajib Pajak tersebut. Terlepas apakah nantinya memberikan efek positif atau justru jadi bumerang. Sudah sepantasnya juga kita mensupport langkah yang sudah dilakukan Dinas Pajak.
Bagaimana jika kita tidak memiliki NPWP? Dikatakan disana yang pasti kita akan dikenakan Pajak lebih tinggi dari yang tidak punya NPWP. Jika keluar negeri pun katanya harus ber-NPWP (nah lho..)

Bagaimana pula dengan Sunset Policy yang diadakan Dinas Pajak.. (wah, apalagi nich sunset policy)
Yang saya tahu, tapi belum paham, sunset policy itu merupakan fasilitas pengampunan berupa bunga atas kekurangan pembayara pajak dimana Sunset Policy berlaku untuk satu tahun perpajakan. Pada acara sosialisasi tersebut dijelaskan, kita harus mengambil kesempatan ini, karena pada momen ini, segala kekhilafan kita akan dimaafkan :D JADI TUNGGU APA LAGI, bagi yang belum memiliki NPWP, hayo rame-rame ke KPP (sesuai domisili masing-masing) dan hayo memanfaatkan SUNSET POLICY...
(tapi maaf ya... sssttt.. yang nulis juga belum ngurus NPWP & jangan dilaporin lho ya... :D )

Label: ,